Rumahmotor.com - Pajak kendaraan belakangan ini sering menjadi persoalan yang sering kita lupakan atau terlupakan efek dari pada kesibukan yang meningkat, terkhusus bagi mereka yang kerja kantoran biasanya akan lupa untuk melakukan bayar pajak. Padahal pembayaran pajak kendaraan ini adalah hal yang wajib anda lakukan, karena jika tidak anda akan dikenakan denda dari besaran pajak yang akan anda bayar.
Baca Juga :
- Cara Mudah Memperbaiki Kopling Motor yang Keras Terbaru
- Cara Menghilangkan Karat Pada Velg dan Rangka Motor
- Cara Mudah Mengganti Oli Mesin Vespa
Di beberapa kota besar di Indonesia pengecekan pajak sudah mulai dimudahkan tanpa anda harus kekantor samsat lagi, seperti yang ada di wilayah Jawa Barat anda hanya perlu sms dengan mengetik format berikut :
Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi> warna plat kendaraan.*
Kirimkan SMS dengan format tersebut ke nomor Dispenda Jabar yaitu 0811 211 9211
Sebagai contoh :
Info d/1256/aa merah
Setelah itu kirim sms tersebut sesuai nomor yang tertera diatas, anda akan mendapatkan sms balasan berupa rincian kendaraan beserta besar pajak yang anda harus bayar dan waktu jatuh tempo pajak motor anda.
Cek kendaraan via situs e-samsat provinsi wilayah kamu ada beberapa provinsi yang sudah memiliki sebagai berikut :
Hingga saat ini, baru ada sejumlah samsat yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online, yaitu:
- DKI Jakarta http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.
- Jawa Barat http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
- Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
- Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.
- Yogyakarta http://infonjkbdiy.com/.
- Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/.
- Riau http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
- Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak.
- Sulawesi Tengah http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Untuk prosesnya anda dapat mengikuti petunjuk yang ada pada website tersebut.
Baca Juga :
- Harga dan Spesifikasi Kawasaki KLX 150 CC Tahun 2017
- Harga dan Spesifikasi Yamaha R15 Terbaru 2017
- Harga dan Spesifikasi Honda Scoopy Terbaru
Bayar Pajak via Online
Pembayaran pajak via online untuk beberapa provinsi juga sudah ada, beberapa provinsi tersebut adalah sebagai berikut
- DKI Jakarta http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.
- Jawa Barat http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
- Jawa Tengah http://bppd.jatengprov.go.id/samsat/layanan-atm-samsat/.
- Jawa Timur http://www.esamsat.jatimprov.go.id/.
- Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/.
Untuk prosedur pembayarannya pajak kendaraan via online setiap e-samsat mempunya jalur yang berbeda sehingga anda tinggal prosedurnya sesuai provinsi tempat anda terdaftar
Demikian artikel tentang cara cek dan bayar pajak motor via online semoga bisa membantu teman-teman sekalian serta memudahkan dalam proses pembayaran dan pengecekan pajak kendaraan anda, Ingat bayarlah pajak demi pembangunan negara kita, Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar